Connect with us
alterntif text

Hukum & Kriminal

Ibrahim Suanda Sosialisasikan Perda nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum

Published

on

PAREPARE,GANGGAWA.COM, Ibrahim Suanda  Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare,Mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum,di Aula Cafe Warna warni,Senin (13/12/2021)

Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut  menghadirkan Dinas Sat Pol PP  sebagai narasumber Perda tentang Ketertiban umum,serta Para tamu undangan yang hadir,

Ibrahim mengatakan”jadi Perda tentang Ketertiban Umum tersebut,kami sosialisasikan kepada masyarakat,agar dapat dipahami,ketika ada gangguan Ketertiban umum,masyarakat dapat melaporkan gangguan tersebut,baik ke pihak yang berwenang”,katanya

“Namun Sebaiknya,jika ada persoalan yang terjadi di sekitar yang menimbulkan gangguan umum,baiknya di selesaikan di bawah dulu ,baik tingkat Rt/Rw, jika belum dapat diselesaikan,maka bisa melapor kepihak yang berwenang”,tambahnya.

alterntif text

Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang ketertiban umum,dihadirkan agar dapat mewujudkan kehidupan Masyarakat yang tertib,tentram,nyaman dan berwawasan
Lingkungan serta memperhatikan kearifan lokal masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.

Kegiatan Tersebut dilaksanakan,dengan Menerapkan Protokol Kesehatan,Memakai masker,mencuci tangan dan Menjaga Jarak. (AW)

Advertisement
alterntif text
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Terpopuler